Pertanyakan Lembur di Hari Libur, Dua Karyawan PT GMM Di-PHK Diduga Sepihak

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Dua karyawan PT Gelora Mandiri Membangun (GMM), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Halmahera Selatan, diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak usai mempertanyakan kejelasan soal aturan kerja lembur pada hari libur.

Kedua karyawan tersebut, yakni Fadlun Sahiba (FS) dan Mustakil Oba (MO), warga asal  Gane Dalam, mengaku diberhentikan tanpa proses mediasi maupun surat peringatan. PHK terjadi beberapa hari setelah keduanya mengikuti aksi damai bersama sejumlah karyawan lainnya di kantor manajemen PT GMM pada Senin, 5 April 2025.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap ketidakjelasan kebijakan kerja lembur pada hari libur, termasuk hari Minggu, yang menurut para pekerja bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hanya menyampaikan aspirasi secara damai. Tidak ada kerusuhan atau tindakan anarkis. Tapi beberapa hari kemudian, saya dan rekan saya diberhentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas,” ungkap FS saat ditemui, Kamis (12/4/2025).

Baca Juga :  Krisis Kepemimpinan di Kusubibi, Warga Kembali Palang Kantor Desa saat Sekdes dan Perangkat Berada didalam Ruangan

FS dan MO mengaku tidak menerima surat peringatan atau proses klarifikasi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan. Bahkan, mereka menyatakan belum menerima hak-hak normatif seperti pesangon maupun kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tindakan PHK yang dialami kedua karyawan ini diduga melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan, diantaranya:

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 151 dan 152, yang mengatur bahwa PHK harus dilakukan secara adil dan berdasarkan alasan yang sah.

PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 43 dan 44, mewajibkan agar proses PHK dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Permenaker No. 2 Tahun 2015, Pasal 3 dan 4, yang menekankan pentingnya prosedur PHK yang tidak diskriminatif dan sesuai hukum.

Menanggapi tudingan tersebut, pihak PT GMM membantah telah melakukan PHK secara sepihak. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh HRD Assistant Manager PT GMM, Rosida Hanafi, perusahaan mengklaim bahwa proses PHK dilakukan dengan memperhatikan aspek disiplin, evaluasi kinerja, serta prosedur internal yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Halmahera Selatan Resmi Luncurkan Program UHC: Akses Layanan Kesehatan Kini Cukup dengan KTP

“PT GMM berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum ketenagakerjaan. Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan dan musyawarah serta telah memberikan hak-hak karyawan yang bersangkutan,” tulis Rosida dalam pernyataan resminya kepada Malutekspose.com.

Namun, perusahaan menolak membeberkan detail alasan PHK dengan dalih menjaga privasi dan kerahasiaan informasi internal.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami terbuka untuk menyelesaikannya melalui jalur resmi sesuai mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Selatan, Noce Totononu, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah, kedua karyawan tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

DPMD Halsel Raih Penghargaan UCJ BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan Desa
Momentum Ramadan, PKS Kota Ternate Bersamai Anggota DPR RI Bagikan Takjil ke Warga
Halmahera Selatan Naik ke Peringkat Kedua IPKD Maluku Utara, Raih Nilai Kategori “Cukup Baik”
Warga Nyonyifi Keluhkan Dampak Aktivitas Proyek Jalan, Akses Sungai Rusak dan Lahan Terdampak
Realisasi Tindak Lanjut Temuan BPK Masih 67 Persen, Sekda Halsel Ingatkan OPD
Pengawasan Disnakertrans Halsel Dipertanyakan, LC di Kawasi Banyak Tak Kantongi AK1
Cakupan JKN Tembus 98 Persen, Pemda Halsel Raih UHC Kategori Madya
Jelang Nataru 2025, KUA Gane Barat Berbagi Air Mineral di Pelabuhan Saketa
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 09:11 WIB

DPMD Halsel Raih Penghargaan UCJ BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan Desa

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:46 WIB

Momentum Ramadan, PKS Kota Ternate Bersamai Anggota DPR RI Bagikan Takjil ke Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:29 WIB

Halmahera Selatan Naik ke Peringkat Kedua IPKD Maluku Utara, Raih Nilai Kategori “Cukup Baik”

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:45 WIB

Warga Nyonyifi Keluhkan Dampak Aktivitas Proyek Jalan, Akses Sungai Rusak dan Lahan Terdampak

Senin, 2 Februari 2026 - 11:44 WIB

Realisasi Tindak Lanjut Temuan BPK Masih 67 Persen, Sekda Halsel Ingatkan OPD

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:14 WIB

Pengawasan Disnakertrans Halsel Dipertanyakan, LC di Kawasi Banyak Tak Kantongi AK1

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:27 WIB

Cakupan JKN Tembus 98 Persen, Pemda Halsel Raih UHC Kategori Madya

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:25 WIB

Jelang Nataru 2025, KUA Gane Barat Berbagi Air Mineral di Pelabuhan Saketa

Berita Terbaru