Halmahera Selatan – Dua karyawan PT Gelora Mandiri Membangun (GMM), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Halmahera Selatan, diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak usai mempertanyakan kejelasan soal aturan kerja lembur pada hari libur.
Kedua karyawan tersebut, yakni Fadlun Sahiba (FS) dan Mustakil Oba (MO), warga asal Gane Dalam, mengaku diberhentikan tanpa proses mediasi maupun surat peringatan. PHK terjadi beberapa hari setelah keduanya mengikuti aksi damai bersama sejumlah karyawan lainnya di kantor manajemen PT GMM pada Senin, 5 April 2025.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap ketidakjelasan kebijakan kerja lembur pada hari libur, termasuk hari Minggu, yang menurut para pekerja bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya menyampaikan aspirasi secara damai. Tidak ada kerusuhan atau tindakan anarkis. Tapi beberapa hari kemudian, saya dan rekan saya diberhentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas,” ungkap FS saat ditemui, Kamis (12/4/2025).
FS dan MO mengaku tidak menerima surat peringatan atau proses klarifikasi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan. Bahkan, mereka menyatakan belum menerima hak-hak normatif seperti pesangon maupun kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan PHK yang dialami kedua karyawan ini diduga melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan, diantaranya:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 151 dan 152, yang mengatur bahwa PHK harus dilakukan secara adil dan berdasarkan alasan yang sah.
PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 43 dan 44, mewajibkan agar proses PHK dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Permenaker No. 2 Tahun 2015, Pasal 3 dan 4, yang menekankan pentingnya prosedur PHK yang tidak diskriminatif dan sesuai hukum.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak PT GMM membantah telah melakukan PHK secara sepihak. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh HRD Assistant Manager PT GMM, Rosida Hanafi, perusahaan mengklaim bahwa proses PHK dilakukan dengan memperhatikan aspek disiplin, evaluasi kinerja, serta prosedur internal yang berlaku.
“PT GMM berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum ketenagakerjaan. Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan dan musyawarah serta telah memberikan hak-hak karyawan yang bersangkutan,” tulis Rosida dalam pernyataan resminya kepada Malutekspose.com.
Namun, perusahaan menolak membeberkan detail alasan PHK dengan dalih menjaga privasi dan kerahasiaan informasi internal.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami terbuka untuk menyelesaikannya melalui jalur resmi sesuai mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Selatan, Noce Totononu, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah, kedua karyawan tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka.
Penulis : Red
Editor : Red