Pertanyakan Lembur di Hari Libur, Dua Karyawan PT GMM Di-PHK Diduga Sepihak

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Dua karyawan PT Gelora Mandiri Membangun (GMM), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Halmahera Selatan, diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak usai mempertanyakan kejelasan soal aturan kerja lembur pada hari libur.

Kedua karyawan tersebut, yakni Fadlun Sahiba (FS) dan Mustakil Oba (MO), warga asal  Gane Dalam, mengaku diberhentikan tanpa proses mediasi maupun surat peringatan. PHK terjadi beberapa hari setelah keduanya mengikuti aksi damai bersama sejumlah karyawan lainnya di kantor manajemen PT GMM pada Senin, 5 April 2025.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap ketidakjelasan kebijakan kerja lembur pada hari libur, termasuk hari Minggu, yang menurut para pekerja bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hanya menyampaikan aspirasi secara damai. Tidak ada kerusuhan atau tindakan anarkis. Tapi beberapa hari kemudian, saya dan rekan saya diberhentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas,” ungkap FS saat ditemui, Kamis (12/4/2025).

Baca Juga :  PWI Maluku Utara Tunjuk Tiga Jurnalis Hidupkan Kembali PWI Halmahera Selatan

FS dan MO mengaku tidak menerima surat peringatan atau proses klarifikasi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan. Bahkan, mereka menyatakan belum menerima hak-hak normatif seperti pesangon maupun kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tindakan PHK yang dialami kedua karyawan ini diduga melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan, diantaranya:

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 151 dan 152, yang mengatur bahwa PHK harus dilakukan secara adil dan berdasarkan alasan yang sah.

PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 43 dan 44, mewajibkan agar proses PHK dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Permenaker No. 2 Tahun 2015, Pasal 3 dan 4, yang menekankan pentingnya prosedur PHK yang tidak diskriminatif dan sesuai hukum.

Menanggapi tudingan tersebut, pihak PT GMM membantah telah melakukan PHK secara sepihak. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh HRD Assistant Manager PT GMM, Rosida Hanafi, perusahaan mengklaim bahwa proses PHK dilakukan dengan memperhatikan aspek disiplin, evaluasi kinerja, serta prosedur internal yang berlaku.

Baca Juga :  Tolak Antar Pemuda Mabuk, seorang Pemuda Asal Desa Liaro Di Pukuli Hingga Alami Luka Serius

“PT GMM berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum ketenagakerjaan. Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan dan musyawarah serta telah memberikan hak-hak karyawan yang bersangkutan,” tulis Rosida dalam pernyataan resminya kepada Malutekspose.com.

Namun, perusahaan menolak membeberkan detail alasan PHK dengan dalih menjaga privasi dan kerahasiaan informasi internal.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami terbuka untuk menyelesaikannya melalui jalur resmi sesuai mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Selatan, Noce Totononu, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah, kedua karyawan tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Jelang Nataru 2025, KUA Gane Barat Berbagi Air Mineral di Pelabuhan Saketa
Bassam Kasuba Antar Halsel Ukir Prestasi Digitalisasi Tingkat Nasional
Dinamika Persaingan Usaha Dinilai Jadi Pemicu Isu Negatif
Tindak lanjut Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025, Bawaslu Halsel Gelar Rakoor Bersama KPU.
Serangan Buzzer ke Nazlatun Ukhra Kasuba dan Alm. KH Abdul Gani Kasuba: Jejak Operasi Opini yang Diduga Mengalir dari Lingkar Kekuasaan
Advokat Safri Nyong Dilaporkan ke Polres Halsel, Dinilai Lecehkan Iman Umat Kristiani
IKA-TOGALE Halsel Kecam Safri Nyong: Pernyataan Bandingkan Bupati dengan Nabi Isa Dinilai Sesat Makna
Kuasa Hukum Bupati Halsel Ancam Tempuh Jalur Hukum, Safri Nyong Diminta Tarik Ucapan Kontroversial
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:25 WIB

Jelang Nataru 2025, KUA Gane Barat Berbagi Air Mineral di Pelabuhan Saketa

Minggu, 7 Desember 2025 - 03:15 WIB

Bassam Kasuba Antar Halsel Ukir Prestasi Digitalisasi Tingkat Nasional

Jumat, 28 November 2025 - 09:37 WIB

Dinamika Persaingan Usaha Dinilai Jadi Pemicu Isu Negatif

Rabu, 26 November 2025 - 15:15 WIB

Tindak lanjut Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025, Bawaslu Halsel Gelar Rakoor Bersama KPU.

Kamis, 20 November 2025 - 01:32 WIB

Serangan Buzzer ke Nazlatun Ukhra Kasuba dan Alm. KH Abdul Gani Kasuba: Jejak Operasi Opini yang Diduga Mengalir dari Lingkar Kekuasaan

Jumat, 26 September 2025 - 14:43 WIB

Advokat Safri Nyong Dilaporkan ke Polres Halsel, Dinilai Lecehkan Iman Umat Kristiani

Kamis, 25 September 2025 - 08:10 WIB

IKA-TOGALE Halsel Kecam Safri Nyong: Pernyataan Bandingkan Bupati dengan Nabi Isa Dinilai Sesat Makna

Rabu, 24 September 2025 - 09:12 WIB

Kuasa Hukum Bupati Halsel Ancam Tempuh Jalur Hukum, Safri Nyong Diminta Tarik Ucapan Kontroversial

Berita Terbaru

Adventorial

Panitia Seleksi Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Pemkab Halsel

Rabu, 7 Jan 2026 - 15:05 WIB