Pertanyakan Lembur di Hari Libur, Dua Karyawan PT GMM Di-PHK Diduga Sepihak

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Dua karyawan PT Gelora Mandiri Membangun (GMM), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Halmahera Selatan, diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak usai mempertanyakan kejelasan soal aturan kerja lembur pada hari libur.

Kedua karyawan tersebut, yakni Fadlun Sahiba (FS) dan Mustakil Oba (MO), warga asal  Gane Dalam, mengaku diberhentikan tanpa proses mediasi maupun surat peringatan. PHK terjadi beberapa hari setelah keduanya mengikuti aksi damai bersama sejumlah karyawan lainnya di kantor manajemen PT GMM pada Senin, 5 April 2025.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap ketidakjelasan kebijakan kerja lembur pada hari libur, termasuk hari Minggu, yang menurut para pekerja bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hanya menyampaikan aspirasi secara damai. Tidak ada kerusuhan atau tindakan anarkis. Tapi beberapa hari kemudian, saya dan rekan saya diberhentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas,” ungkap FS saat ditemui, Kamis (12/4/2025).

Baca Juga :  Wakil Gubernur Malut Kunjungi Halmahera Selatan dalam Rangka Safari Ramadan dan Pasar Murah

FS dan MO mengaku tidak menerima surat peringatan atau proses klarifikasi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan. Bahkan, mereka menyatakan belum menerima hak-hak normatif seperti pesangon maupun kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tindakan PHK yang dialami kedua karyawan ini diduga melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan, diantaranya:

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 151 dan 152, yang mengatur bahwa PHK harus dilakukan secara adil dan berdasarkan alasan yang sah.

PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 43 dan 44, mewajibkan agar proses PHK dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Permenaker No. 2 Tahun 2015, Pasal 3 dan 4, yang menekankan pentingnya prosedur PHK yang tidak diskriminatif dan sesuai hukum.

Menanggapi tudingan tersebut, pihak PT GMM membantah telah melakukan PHK secara sepihak. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh HRD Assistant Manager PT GMM, Rosida Hanafi, perusahaan mengklaim bahwa proses PHK dilakukan dengan memperhatikan aspek disiplin, evaluasi kinerja, serta prosedur internal yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Halmahera Selatan Resmi Luncurkan Program UHC: Akses Layanan Kesehatan Kini Cukup dengan KTP

“PT GMM berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum ketenagakerjaan. Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan dan musyawarah serta telah memberikan hak-hak karyawan yang bersangkutan,” tulis Rosida dalam pernyataan resminya kepada Malutekspose.com.

Namun, perusahaan menolak membeberkan detail alasan PHK dengan dalih menjaga privasi dan kerahasiaan informasi internal.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami terbuka untuk menyelesaikannya melalui jalur resmi sesuai mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Selatan, Noce Totononu, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah, kedua karyawan tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

𝗕𝗘𝗥𝗔𝗡𝗧𝗔𝗦 𝗣𝗥𝗘𝗠𝗔𝗡, 𝗝𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗛𝗜𝗟𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗠𝗔𝗡𝗨𝗦𝗜𝗔𝗔𝗡
Pemkab Halmahera Selatan Resmi Luncurkan Program UHC: Akses Layanan Kesehatan Kini Cukup dengan KTP
Bupati Halsel Ajukan 3 Ranperda, Salah Satunya Ubah Wajah Birokrasi
Bejat! Oknum Kades Diduga Paksa Aborsi Janin 8 Bulan, Terbongkar Lewat Penelusuran Istri Sah
Pemda Halmahera Selatan Raih Penghargaan Reformasi Birokrasi 2024 dari KemenPAN-RB
Langgar Instruksi Bupati, Pjs Kades Desa ini Terjaring Razia Operasi Tangkap Tangan di sebuah Room Kaffe
Diduga Gelapkan Gaji BPD dan Insentif Petugas Badan Sara, Warga Desa Tawa Desak Bupati Copot Kades
Diduga Selewengkan Dana Santunan Kematian Warga, Kades Tawa Diambang Jerat Hukum
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 22:37 WIB

𝗕𝗘𝗥𝗔𝗡𝗧𝗔𝗦 𝗣𝗥𝗘𝗠𝗔𝗡, 𝗝𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗛𝗜𝗟𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗠𝗔𝗡𝗨𝗦𝗜𝗔𝗔𝗡

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:28 WIB

Pemkab Halmahera Selatan Resmi Luncurkan Program UHC: Akses Layanan Kesehatan Kini Cukup dengan KTP

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:25 WIB

Bupati Halsel Ajukan 3 Ranperda, Salah Satunya Ubah Wajah Birokrasi

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:00 WIB

Bejat! Oknum Kades Diduga Paksa Aborsi Janin 8 Bulan, Terbongkar Lewat Penelusuran Istri Sah

Rabu, 30 April 2025 - 17:58 WIB

Pemda Halmahera Selatan Raih Penghargaan Reformasi Birokrasi 2024 dari KemenPAN-RB

Selasa, 29 April 2025 - 17:54 WIB

Langgar Instruksi Bupati, Pjs Kades Desa ini Terjaring Razia Operasi Tangkap Tangan di sebuah Room Kaffe

Selasa, 29 April 2025 - 12:19 WIB

Diduga Gelapkan Gaji BPD dan Insentif Petugas Badan Sara, Warga Desa Tawa Desak Bupati Copot Kades

Sabtu, 26 April 2025 - 08:24 WIB

Diduga Selewengkan Dana Santunan Kematian Warga, Kades Tawa Diambang Jerat Hukum

Berita Terbaru