Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dipercepat. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan kepala daerah terpilih dapat segera bekerja, sehingga tercipta kepastian politik di daerah.
Menurut Tito, kepastian politik ini akan mendukung stabilitas di daerah dan mendorong aktivitas dunia usaha agar kembali optimal. Selain itu, pelantikan kepala daerah definitif diharapkan dapat menyatukan masyarakat yang sempat terbelah akibat proses Pilkada, serta mempercepat pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Presiden memberi arahan kepada saya untuk mengupayakan pelantikan dilakukan secepat mungkin, guna memastikan kepastian politik di daerah dan efisiensi pemerintahan agar semuanya bisa segera berjalan,” ujar Tito saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa Pilkada rencananya akan digabung dengan pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dismissal. MK juga telah mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
Dengan percepatan ini, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025 akan diundur hingga putusan dismissal selesai. Setelah itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mengajukan usulan pelantikan berdasarkan penetapan tersebut.
Mendagri menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai jadwal. Selain itu, Kemendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait pelaksanaan pelantikan ini.
“Kami berharap berbagai tahapan, terutama di MK, dapat dipercepat. Dengan begitu, KPU bisa segera menetapkan kepala daerah terpilih berdasarkan putusan dismissal,” jelas Tito.
Upaya percepatan pelantikan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan roda pemerintahan daerah segera berjalan optimal demi kepentingan masyarakat dan pembangunan.