HALMAHERA SELATAN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar mempercepat tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara.
Penegasan tersebut disampaikan Abdillah saat memimpin apel gabungan OPD di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (2/2/2026). Apel tersebut diikuti para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, pejabat administrator, pengawas, pelaksana, serta pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam arahannya, Abdillah menekankan pentingnya kesiapan dokumen pendukung secara cepat dan lengkap guna mendukung proses pemeriksaan BPK. Ia mengungkapkan, hingga saat ini persentase tindak lanjut temuan BPK baru mencapai 67 persen dan mengalami kenaikan sekitar dua persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindak lanjut temuan BPK masih di angka 67 persen dan baru naik sekitar dua persen. Ini harus terus kita dorong agar segera tuntas,” ujar Abdillah.
Menurutnya, percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan BPK merupakan langkah penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah serta meningkatkan kinerja pemerintahan secara menyeluruh.
Selain itu, Abdillah juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada perubahan terkait aturan penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Meskipun Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat terkait penggunaan pakaian Korpri setiap hari Kamis, Pemkab Halmahera Selatan masih tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.
“Perlu saya tegaskan, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum mengubah surat edaran Bupati terkait pakaian dinas ASN,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketentuan penggunaan pakaian dinas masih mengacu pada aturan lama, yakni pakaian dinas khaki pada hari Senin dan Selasa, hitam putih pada hari Rabu, batik pada hari Kamis, serta menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada hari Jumat.(**)








