Tindak Lanjut Instruksi Kapolda, PJ Desa Kusubibi Irmayanti Larang Warga Beraktifitas di Tambang

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Halmahera Selatan – Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi melarang seluruh aktivitas pertambangan di wilayah desa tersebut. Larangan ini dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat, 23 Mei 2025.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Kusubibi, Irmayanti Kamarullah, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Maluku Utara yang memerintahkan penutupan aktivitas tambang ilegal.(26/5/2025)

“Secara resmi saya telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh aktivitas tambang dihentikan. Tidak ada satu pihak pun, baik individu maupun kelompok, yang diperbolehkan melakukan pertambangan di Desa Kusubibi. Jika ada yang melanggar, akan berhadapan dengan proses hukum,” tegas Irmayanti saat ditemui awak media.

Irmayanti menjelaskan, larangan ini diberlakukan karena tidak ada satu pun izin resmi yang mengatur aktivitas pertambangan di desa tersebut.

“Pengelolaan sumber daya alam harus berdasarkan izin resmi dari pemerintah. Pemerintah desa tidak bisa mengabaikan hal ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak desa masih menunggu arahan dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian terkait kemungkinan dibukanya kembali aktivitas pertambangan secara legal.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Halsel Disambut Antusias, Bassam: Kami Siap Melayani Masyarakat Halmahera Selatan

“Kita semua menunggu arahan resmi. Jika nanti sudah ada izin dan petunjuk dari pihak berwenang, barulah aktivitas pertambangan dapat kembali dijalankan,” jelasnya.

Irmayanti juga mengimbau seluruh warga untuk menaati surat edaran demi menjaga ketertiban dan keamanan di desa.

“Surat edaran ini mulai berlaku hari ini. Kami harap masyarakat dapat mematuhinya demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Redl

Berita Terkait

Monitoring di Kasiruta Timur, DPMD Halsel Pastikan Lpj sesuai Fakta di Lapangan 
Dinas PMD Halsel Pertegas Tanggung Jawab Moril Lewat Kunjungan ke Desa
Bupati Halsel Sambut Ketua Umum DPP APDESI di Bandara Oesman Sadik
Pengurus DPC Apdesi Halsel 2025–2030 Resmi Dilantik
Lantik 5 Eselon II, Bupati Halsel Warning Pejabat Baru: Langgar Etik, Siap Dicopot
Bupati Halsel Tinjau Proyek Jalan Lingkar Botang Lomang
Muhammad Nur Tegaskan Hak PPPK Halsel Dibayar Tepat dan Penuh
MPR RI Gandeng Dikbud Malut Gelar Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:58 WIB

Monitoring di Kasiruta Timur, DPMD Halsel Pastikan Lpj sesuai Fakta di Lapangan 

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Dinas PMD Halsel Pertegas Tanggung Jawab Moril Lewat Kunjungan ke Desa

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:43 WIB

Bupati Halsel Sambut Ketua Umum DPP APDESI di Bandara Oesman Sadik

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:09 WIB

Pengurus DPC Apdesi Halsel 2025–2030 Resmi Dilantik

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:22 WIB

Bupati Halsel Tinjau Proyek Jalan Lingkar Botang Lomang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28 WIB

Muhammad Nur Tegaskan Hak PPPK Halsel Dibayar Tepat dan Penuh

Senin, 28 Juli 2025 - 07:59 WIB

MPR RI Gandeng Dikbud Malut Gelar Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:00 WIB

Bupati Halsel Temui Wamenakertrans, Bahas Sinergi Penguatan Tenaga Kerja dan Kawasan Transmigrasi

Berita Terbaru

Adventorial

Bupati Halsel Sambut Ketua Umum DPP APDESI di Bandara Oesman Sadik

Kamis, 14 Agu 2025 - 07:43 WIB

Adventorial

Pengurus DPC Apdesi Halsel 2025–2030 Resmi Dilantik

Rabu, 13 Agu 2025 - 08:09 WIB