Tindak Lanjut Instruksi Kapolda, PJ Desa Kusubibi Irmayanti Larang Warga Beraktifitas di Tambang

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Halmahera Selatan – Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi melarang seluruh aktivitas pertambangan di wilayah desa tersebut. Larangan ini dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat, 23 Mei 2025.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Kusubibi, Irmayanti Kamarullah, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Maluku Utara yang memerintahkan penutupan aktivitas tambang ilegal.(26/5/2025)

“Secara resmi saya telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh aktivitas tambang dihentikan. Tidak ada satu pihak pun, baik individu maupun kelompok, yang diperbolehkan melakukan pertambangan di Desa Kusubibi. Jika ada yang melanggar, akan berhadapan dengan proses hukum,” tegas Irmayanti saat ditemui awak media.

Irmayanti menjelaskan, larangan ini diberlakukan karena tidak ada satu pun izin resmi yang mengatur aktivitas pertambangan di desa tersebut.

“Pengelolaan sumber daya alam harus berdasarkan izin resmi dari pemerintah. Pemerintah desa tidak bisa mengabaikan hal ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak desa masih menunggu arahan dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian terkait kemungkinan dibukanya kembali aktivitas pertambangan secara legal.

Baca Juga :  Hanura Halmahera Selatan Gelar Musyawarah Cabang, Penjaringan Bakal Calon Dimulai 12 April

“Kita semua menunggu arahan resmi. Jika nanti sudah ada izin dan petunjuk dari pihak berwenang, barulah aktivitas pertambangan dapat kembali dijalankan,” jelasnya.

Irmayanti juga mengimbau seluruh warga untuk menaati surat edaran demi menjaga ketertiban dan keamanan di desa.

“Surat edaran ini mulai berlaku hari ini. Kami harap masyarakat dapat mematuhinya demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Redl

Berita Terkait

Dikasih Jabatan Tak Bersyukur, Kepsek SDN 134 Hal-Sel Diduga Tinggalkan Tugas Berbulan-Bulan
Bisui Open Turnamen 2025 Resmi di Helat, Bassam Kasuba Ajak Junjung Tinggi Sportivitas dan Jaga Keamanan
Izzuddin Alqassam Kasuba Apresiasi Penetapan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Pahlawan Nasional
Bupati Bassam kasuba Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025
Ini Pesan Bupati Bassam Dalam Konferda Ke-XII AM-GPM Pulau-Pulau Bacan
Warisan Pemikiran Dr. Muhammad Kasuba, UNSAN Bacan Raih Akreditasi “Baik” dari BAN-PT
Pemkab Halsel Tutup Pekan bola Basket Antar Pelajar 2025
Bupati Bassam Kasuba Resmikan Madrasah Alkhairaat Diniyah Labuha: Wujud Pemerataan Pendidikan Keagamaan di Halsel
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 19:54 WIB

Dikasih Jabatan Tak Bersyukur, Kepsek SDN 134 Hal-Sel Diduga Tinggalkan Tugas Berbulan-Bulan

Rabu, 12 November 2025 - 22:06 WIB

Bisui Open Turnamen 2025 Resmi di Helat, Bassam Kasuba Ajak Junjung Tinggi Sportivitas dan Jaga Keamanan

Senin, 10 November 2025 - 12:37 WIB

Izzuddin Alqassam Kasuba Apresiasi Penetapan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bassam kasuba Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Jumat, 7 November 2025 - 23:47 WIB

Warisan Pemikiran Dr. Muhammad Kasuba, UNSAN Bacan Raih Akreditasi “Baik” dari BAN-PT

Jumat, 7 November 2025 - 09:27 WIB

Pemkab Halsel Tutup Pekan bola Basket Antar Pelajar 2025

Kamis, 6 November 2025 - 12:58 WIB

Bupati Bassam Kasuba Resmikan Madrasah Alkhairaat Diniyah Labuha: Wujud Pemerataan Pendidikan Keagamaan di Halsel

Rabu, 5 November 2025 - 21:12 WIB

Bupati Bassam Kasuba Hadiri Malam Rama Tamah Kejari Baru

Berita Terbaru