Halmahera Selatan – Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi melarang seluruh aktivitas pertambangan di wilayah desa tersebut. Larangan ini dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat, 23 Mei 2025.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Kusubibi, Irmayanti Kamarullah, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Maluku Utara yang memerintahkan penutupan aktivitas tambang ilegal.(26/5/2025)
“Secara resmi saya telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh aktivitas tambang dihentikan. Tidak ada satu pihak pun, baik individu maupun kelompok, yang diperbolehkan melakukan pertambangan di Desa Kusubibi. Jika ada yang melanggar, akan berhadapan dengan proses hukum,” tegas Irmayanti saat ditemui awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irmayanti menjelaskan, larangan ini diberlakukan karena tidak ada satu pun izin resmi yang mengatur aktivitas pertambangan di desa tersebut.
“Pengelolaan sumber daya alam harus berdasarkan izin resmi dari pemerintah. Pemerintah desa tidak bisa mengabaikan hal ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak desa masih menunggu arahan dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian terkait kemungkinan dibukanya kembali aktivitas pertambangan secara legal.
“Kita semua menunggu arahan resmi. Jika nanti sudah ada izin dan petunjuk dari pihak berwenang, barulah aktivitas pertambangan dapat kembali dijalankan,” jelasnya.
Irmayanti juga mengimbau seluruh warga untuk menaati surat edaran demi menjaga ketertiban dan keamanan di desa.
“Surat edaran ini mulai berlaku hari ini. Kami harap masyarakat dapat mematuhinya demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Redl