Tindak Lanjut Instruksi Kapolda, PJ Desa Kusubibi Irmayanti Larang Warga Beraktifitas di Tambang

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Halmahera Selatan – Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi melarang seluruh aktivitas pertambangan di wilayah desa tersebut. Larangan ini dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat, 23 Mei 2025.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Kusubibi, Irmayanti Kamarullah, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Maluku Utara yang memerintahkan penutupan aktivitas tambang ilegal.(26/5/2025)

“Secara resmi saya telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh aktivitas tambang dihentikan. Tidak ada satu pihak pun, baik individu maupun kelompok, yang diperbolehkan melakukan pertambangan di Desa Kusubibi. Jika ada yang melanggar, akan berhadapan dengan proses hukum,” tegas Irmayanti saat ditemui awak media.

Irmayanti menjelaskan, larangan ini diberlakukan karena tidak ada satu pun izin resmi yang mengatur aktivitas pertambangan di desa tersebut.

“Pengelolaan sumber daya alam harus berdasarkan izin resmi dari pemerintah. Pemerintah desa tidak bisa mengabaikan hal ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak desa masih menunggu arahan dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian terkait kemungkinan dibukanya kembali aktivitas pertambangan secara legal.

Baca Juga :  DPC Hanura Halsel Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Jelang Muscab 2025

“Kita semua menunggu arahan resmi. Jika nanti sudah ada izin dan petunjuk dari pihak berwenang, barulah aktivitas pertambangan dapat kembali dijalankan,” jelasnya.

Irmayanti juga mengimbau seluruh warga untuk menaati surat edaran demi menjaga ketertiban dan keamanan di desa.

“Surat edaran ini mulai berlaku hari ini. Kami harap masyarakat dapat mematuhinya demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Redl

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Bupati Bassam Kasuba Apresiasi Kinerja ASN dan Tekankan Peningkatan Pelayanan 2026
DPMD Halsel Raih Penghargaan UCJ BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan Desa
Momentum Ramadan, PKS Kota Ternate Bersamai Anggota DPR RI Bagikan Takjil ke Warga
TPAKD Halsel Gelar Rapat Perdana Bersama OJK Maluku Utara, Fokus Perluasan Akses Keuangan
Pemkab Halsel Ikuti Pendampingan Assessment Kesiapan Digital 2026, Perkuat Implementasi SPBE
Halmahera Selatan Naik ke Peringkat Kedua IPKD Maluku Utara, Raih Nilai Kategori “Cukup Baik”
Pemkab Halsel Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Halsel Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:43 WIB

Pimpin Apel Pagi, Bupati Bassam Kasuba Apresiasi Kinerja ASN dan Tekankan Peningkatan Pelayanan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 09:11 WIB

DPMD Halsel Raih Penghargaan UCJ BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan Desa

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:46 WIB

Momentum Ramadan, PKS Kota Ternate Bersamai Anggota DPR RI Bagikan Takjil ke Warga

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:58 WIB

TPAKD Halsel Gelar Rapat Perdana Bersama OJK Maluku Utara, Fokus Perluasan Akses Keuangan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:49 WIB

Pemkab Halsel Ikuti Pendampingan Assessment Kesiapan Digital 2026, Perkuat Implementasi SPBE

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:29 WIB

Halmahera Selatan Naik ke Peringkat Kedua IPKD Maluku Utara, Raih Nilai Kategori “Cukup Baik”

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:39 WIB

Pemkab Halsel Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Halsel Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Berita Terbaru