Tindak Lanjut Instruksi Kapolda, PJ Desa Kusubibi Irmayanti Larang Warga Beraktifitas di Tambang

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Halmahera Selatan – Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi melarang seluruh aktivitas pertambangan di wilayah desa tersebut. Larangan ini dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat, 23 Mei 2025.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Kusubibi, Irmayanti Kamarullah, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Maluku Utara yang memerintahkan penutupan aktivitas tambang ilegal.(26/5/2025)

“Secara resmi saya telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh aktivitas tambang dihentikan. Tidak ada satu pihak pun, baik individu maupun kelompok, yang diperbolehkan melakukan pertambangan di Desa Kusubibi. Jika ada yang melanggar, akan berhadapan dengan proses hukum,” tegas Irmayanti saat ditemui awak media.

Irmayanti menjelaskan, larangan ini diberlakukan karena tidak ada satu pun izin resmi yang mengatur aktivitas pertambangan di desa tersebut.

“Pengelolaan sumber daya alam harus berdasarkan izin resmi dari pemerintah. Pemerintah desa tidak bisa mengabaikan hal ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak desa masih menunggu arahan dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian terkait kemungkinan dibukanya kembali aktivitas pertambangan secara legal.

Baca Juga :  Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras, Tiang Listrik  di Marabose Hampir Roboh dan Bahayakan Warga 

“Kita semua menunggu arahan resmi. Jika nanti sudah ada izin dan petunjuk dari pihak berwenang, barulah aktivitas pertambangan dapat kembali dijalankan,” jelasnya.

Irmayanti juga mengimbau seluruh warga untuk menaati surat edaran demi menjaga ketertiban dan keamanan di desa.

“Surat edaran ini mulai berlaku hari ini. Kami harap masyarakat dapat mematuhinya demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Redl

Berita Terkait

Pemdes bersama Warga Sengga Baru Gelar Kerja Bakti Pengecoran Dek Masjid Baburrahim
Pemdes Sengga Baru dan BKKBN Halsel Gelar Penyuluhan Cegah Stunting
SOLID Halmahera Selatan Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Labuha dan Sekitarnya
Banjir Landa Kota Labuha dan Sekitarnya, Bupati Halsel Turun Langsung Salurkan Bantuan
Dinas Pendidikan Halsel Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Penantian Berakhir, 1.353 PPPK Terima SK dari Pemkab Halsel
DPMD Halsel Turun Tangan, Polemik BLT di Panambuang Segera Ditindaklanjuti
Pemkab Halmahera Selatan Berikan Penghargaan kepada Plt Kadis DPMD Atas Dedikasi Kinerja
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:54 WIB

Pemdes bersama Warga Sengga Baru Gelar Kerja Bakti Pengecoran Dek Masjid Baburrahim

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:55 WIB

Pemdes Sengga Baru dan BKKBN Halsel Gelar Penyuluhan Cegah Stunting

Rabu, 25 Juni 2025 - 03:33 WIB

SOLID Halmahera Selatan Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Labuha dan Sekitarnya

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:41 WIB

Dinas Pendidikan Halsel Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:21 WIB

Penantian Berakhir, 1.353 PPPK Terima SK dari Pemkab Halsel

Senin, 16 Juni 2025 - 14:19 WIB

DPMD Halsel Turun Tangan, Polemik BLT di Panambuang Segera Ditindaklanjuti

Senin, 16 Juni 2025 - 14:02 WIB

Pemkab Halmahera Selatan Berikan Penghargaan kepada Plt Kadis DPMD Atas Dedikasi Kinerja

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:41 WIB

Sidak DPMD Halmahera Selatan Bongkar Disiplin Rendah Aparatur Desa: Sebuah Cermin Buram Pelayanan Publik

Berita Terbaru