Halmahera Selatan — Upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih efisien dan transparan kembali digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan. PLT, Kepala Dinas PMD Halsel, M. Zaki Abd Wahab, melakukan terobosan kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat sistem administrasi keuangan di tingkat desa.
Salah satu kebijakan strategis yang mulai diterapkan adalah kewajiban bagi kepala desa (kades) untuk menyalurkan gaji perangkat desa, khususnya Kepala Urusan (KAUR) dan Kepala Seksi (KASI), langsung ke rekening pribadi masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran gaji perangkat desa serta meminimalisir potensi praktik korupsi atau pemotongan gaji, termasuk ketidaktahuan terhadap prosedur administrasi keuangan yang selama ini kerap terjadi,” jelas Zaki, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (19/5/2025).
Kebijakan ini dilihat sebagai langkah korektif terhadap praktik-praktik pembayaran manual yang selama ini rentan menimbulkan persoalan administratif. Dengan sistem transfer langsung ke rekening penerima, pengawasan menjadi lebih mudah, jejak transaksi terdokumentasi, dan hak-hak perangkat desa lebih terjamin.
Zaki juga menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini akan diuji coba selama dua bulan, yakni pada Mei dan Juni 2025. Jika uji coba ini berjalan lancar dan tanpa hambatan signifikan, maka kebijakan akan diterapkan secara permanen di seluruh desa.
“Ini kami uji coba di dua bulan, terhitung bulan Mei dan Juni. Jika tidak ada kendala dan berjalan baik, maka akan dilanjutkan untuk seterusnya. Nanti kita juga bicarakan bagaimana menyiapkan Brilink (tempat penarikan uang) di setiap desa agar memudahkan aparatur desa dan masyarakat dalam mengambil uang,” tambahnya.
Inisiatif ini tidak berdiri sendiri, DPMD telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa dan perangkat terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Selain itu, tim pengawas internal DPMD juga akan memastikan bahwa implementasi berjalan sesuai regulasi dan ketentuan.
Zaki menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi birokrasi yang lebih profesional, adaptif, dan bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan setiap proses administrasi berjalan transparan dan efisien, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Dalam proses perumusannya, kebijakan ini juga telah dikonsultasikan dengan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin.
“Hal ini juga telah kami konsultasikan dengan Pak Bupati dan Wabup. Alhamdulillah, mendapat respons positif dari keduanya,” pungkas Zaki.
Langkah DPMD Halsel ini menunjukkan bahwa perubahan birokrasi di level lokal dimungkinkan, asal didukung komitmen, pengawasan yang konsisten, serta komunikasi yang terbuka antar pemangku kepentingan. Jika berhasil, kebijakan ini bukan hanya menjadi solusi administratif, melainkan contoh praktik tata kelola desa yang sehat dan berintegritas.
Penulis : Red
Editor : Red