UPTD KPH Halmahera Selatan Gelar Dialog dengan Pemilik Pangkalan Kayu di Halmahera Selatan

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan mengadakan pertemuan dialog dengan para pengusaha mebel dan pemilik pangkalan kayu di wilayah Halmahera Selatan pada Selasa (11/2).

Kegiatan dilaksanakan di Kantor UPTD PKH Halmahera Selatan ini, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap regulasi perdagangan kayu yang sah serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Halmahera Selatan, Fajri Ahmad, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna menjaga keberlanjutan hutan dan mencegah eksploitasi ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin mengajak para pelaku usaha kayu untuk berdiskusi mengenai peredaran kayu yang sah dan mekanisme perizinannya. Hal ini penting agar perdagangan kayu di Halmahera Selatan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan,” ujar Fajri. (12/2/2025)

Menurutnya, maraknya penebangan dan pembalakan liar menjadi tantangan serius dalam pengelolaan hutan. Dengan keterbatasan anggaran dan luasnya kawasan hutan yang harus diawasi, UPTD KPH Halmahera Selatan berupaya memaksimalkan peran pengawasan dan pemantauan di lapangan.

Baca Juga :  Rapat Perdana Komisi VII, Anggota DPR RI dari Maluku Utara Soroti Tantangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Sebagai bagian dari sosialisasi, KPH Halmahera Selatan mengingatkan para pelaku usaha kayu mengenai regulasi yang wajib dipatuhi diantaranya:

1. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu, setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan kayu wajib memiliki dokumen SVLK sebagai bukti bahwa kayu yang diperdagangkan berasal dari sumber yang sah.

2. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK)

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta aturan turunannya, setiap pangkalan kayu dan usaha pengolahan kayu wajib memiliki IUIPHHK agar dapat beroperasi secara legal.

3. Sanksi terhadap Penebangan dan Perdagangan Kayu Ilegal

Berdasarkan Pasal 50 Ayat (3) UU Kehutanan, setiap pihak yang menebang kayu secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Rencana dan Tekad Menuju Kemenangan: Sebuah Refleksi dari Wilson Colling, S.H., M.H.

Sebagai langkah konkret, KPH Halmahera Selatan akan membentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan sosialisasi langsung ke lapangan, terutama di daerah yang rawan praktik ilegal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para pelaku usaha tentang tata cara pengelolaan kayu yang sesuai aturan.

“Kami akan bekerja sama dengan seluruh pihak demi mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk menghentikan operasional pangkalan kayu tersebut dan melaporkannya ke Dinas Kehutanan Provinsi untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fajri.

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekosistem hutan di Halmahera Selatan serta mendorong industri kehutanan yang lebih bertanggung jawab. Dengan koordinasi yang lebih baik antara pengelola hutan dan pelaku usaha, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat berlangsung secara transparan, tertib, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Inspektorat Halmahera Selatan Disorot, Warga Tawa Desak Penindakan Tegas Terhadap Mantan Kades
Pemda dan Inspektorat Diminta Periksa dan Audit Anggaran Kecamatan Gane Barat
Suhu Muscab Hanura Halsel 2025 Meningkat, Alim Rahman Resmi Bertarung
Pelayanan Puskesmas Jiko Disorot: Aktivis Mandioli Selatan Desak Evaluasi Model Pelayanan Kesehatan
Penyidik Polres Halsel Dinilai Lamban, Kasus Pengancaman Pembunuhan Tak Kunjung Tuntas
Mantan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Tutup Usia
Akibat “Tumurafu,” Kades Kusubibi Diduga Caplok Kewenangan BPD untuk Melaksanakan Musdes
Kebakaran Hebat di Kawasi, Warung Rumah, dan Fasilitas Umum Ludes Dilalap Api
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:03 WIB

Inspektorat Halmahera Selatan Disorot, Warga Tawa Desak Penindakan Tegas Terhadap Mantan Kades

Senin, 5 Mei 2025 - 18:27 WIB

Pemda dan Inspektorat Diminta Periksa dan Audit Anggaran Kecamatan Gane Barat

Rabu, 9 April 2025 - 15:59 WIB

Suhu Muscab Hanura Halsel 2025 Meningkat, Alim Rahman Resmi Bertarung

Senin, 7 April 2025 - 12:03 WIB

Pelayanan Puskesmas Jiko Disorot: Aktivis Mandioli Selatan Desak Evaluasi Model Pelayanan Kesehatan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:35 WIB

Penyidik Polres Halsel Dinilai Lamban, Kasus Pengancaman Pembunuhan Tak Kunjung Tuntas

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:36 WIB

Mantan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Tutup Usia

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:21 WIB

Akibat “Tumurafu,” Kades Kusubibi Diduga Caplok Kewenangan BPD untuk Melaksanakan Musdes

Sabtu, 1 Maret 2025 - 03:51 WIB

Kebakaran Hebat di Kawasi, Warung Rumah, dan Fasilitas Umum Ludes Dilalap Api

Berita Terbaru