Usai Melayangkan Pukulan Tinju, Kadis Perindag Halbar mendekam di Hotel Prodeo (Jeruji Besi)

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Barat – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UKM Halmahera Barat (Halbar), Demisius O. Boky, bersama stafnya, Soni Boky, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga, Hardi Dano Dasim. Insiden ini bermula dari aksi protes Hardi terkait kelangkaan minyak tanah dan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum dinas.

Pada Rabu (8/1/2025), Hardi Dano Dasim mendatangi kantor Disperindag Halbar dengan membawa megafon dan sejumlah pamflet tuntutan. Ia berniat memprotes kelangkaan minyak tanah dan dugaan pungli. Saat Hardi hendak menempelkan pamflet di jendela kantor, ia mendapat larangan dari Kadis Demisius Boky.

Setelah melalui perdebatan, Hardi berhasil memasang pamflet, namun situasi memanas ketika ia mencoba menaruh pamflet lainnya di lantai. Hal ini berujung pada aksi dorong-mendorong antara Hardi dengan staf Disperindag, yang kemudian memicu tindakan kekerasan oleh Kadis dan stafnya.

Peristiwa tersebut terekam dalam video berdurasi satu menit yang viral di media sosial, termasuk grup WhatsApp dan Facebook. Insiden ini menuai kecaman publik.

Tidak terima atas tindakan tersebut, keluarga korban bersama sejumlah anggota DPRD Halmahera Barat memalang kantor Disperindag menggunakan kayu balok. Aksi ini memicu ketegangan lebih lanjut, bahkan sempat terjadi cekcok antara Pj. Sekda Halbar, Julius Marau, dengan keluarga korban dan anggota DPRD yang hampir berujung adu jotos.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasirabu, dalam konferensi pers Kamis (9/1/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan Demisius Boky dan Soni Boky sebagai tersangka. Setelah kejadian, keduanya menyerahkan diri ke Polres tanpa penangkapan.(9/01/2025)

Baca Juga :  DPMD Halsel Mulai Terapkan Program PABN, Fokus pada Pembinaan Nilai Aparatur

“Kami telah memeriksa korban, saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan gelar perkara, status kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Kapolres.

Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku pengeroyokan adalah 5-6 tahun penjara, sementara untuk penganiayaan 2-3 tahun penjara.

Saat ini, Demisius Boky dan Soni Boky ditahan di Polres Halbar sejak 9 Januari hingga 28 Januari 2025. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani hingga tuntas.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai cerminan buruknya perilaku pejabat terhadap warga yang seharusnya dilindungi dan dilayani.

Berita Terkait

Dikasih Jabatan Tak Bersyukur, Kepsek SDN 134 Hal-Sel Diduga Tinggalkan Tugas Berbulan-Bulan
IKA TOGALE: Serangan Buzzer Seret Nama Alm KH. Abd Gani Kasuba Adalah Aksi Biadab Politik Murahan
Bupati Bassam kasuba Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025
DPMD Halsel Dorong Penyesuaian APBDes Perubahan Sesuai Ketentuan
Media Center IKA Togale Halsel Apresiasi Pemerintah Daerah atas Pengakuan IPDN
Halmahera Selatan Raih Penghargaan Nasional dari IPDN, Bukti Inovasi Pembinaan Desa
Tudingan GPM Terlalu Jauh, IKA Togale: Kami Bukan Alat Kekuasaan, Tapi Mitra Pembangunan Halsel
Media Center IKA Togale Halmahera Selatan Resmi Terbentuk, Siap Dukung Program Pemerintah Daerah
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 19:54 WIB

Dikasih Jabatan Tak Bersyukur, Kepsek SDN 134 Hal-Sel Diduga Tinggalkan Tugas Berbulan-Bulan

Sabtu, 15 November 2025 - 05:11 WIB

IKA TOGALE: Serangan Buzzer Seret Nama Alm KH. Abd Gani Kasuba Adalah Aksi Biadab Politik Murahan

Senin, 10 November 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bassam kasuba Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:54 WIB

DPMD Halsel Dorong Penyesuaian APBDes Perubahan Sesuai Ketentuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Media Center IKA Togale Halsel Apresiasi Pemerintah Daerah atas Pengakuan IPDN

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Halmahera Selatan Raih Penghargaan Nasional dari IPDN, Bukti Inovasi Pembinaan Desa

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Tudingan GPM Terlalu Jauh, IKA Togale: Kami Bukan Alat Kekuasaan, Tapi Mitra Pembangunan Halsel

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Media Center IKA Togale Halmahera Selatan Resmi Terbentuk, Siap Dukung Program Pemerintah Daerah

Berita Terbaru