๐—•๐—˜๐—ฅ๐—”๐—ก๐—ง๐—”๐—ฆ ๐—ฃ๐—ฅ๐—˜๐— ๐—”๐—ก, ๐—๐—”๐—ก๐—š๐—”๐—ก ๐—›๐—œ๐—Ÿ๐—”๐—ก๐—š๐—ž๐—”๐—ก ๐—ž๐—˜๐— ๐—”๐—ก๐—จ๐—ฆ๐—œ๐—”๐—”๐—ก

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wilson Colling, S.H., M.H, Praktisi Hukum dan Penulis Aktif di Media Sosial

 

๐—ช๐—–๐—”๐—Ÿ๐—”๐—ช๐—™๐—œ๐—ฅ๐—  , ๐—๐—”๐—ž๐—”๐—ฅ๐—ง๐—” โ€“ Seruan untuk memberantas preman kembali menggema di berbagai daerah. Aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, seperti pungutan liar, intimidasi terhadap pelaku usaha kecil, hingga penguasaan wilayah secara ilegal, telah mendorong aparat penegak hukum melakukan tindakan cepat dan tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam euforia pemberantasan, kita perlu berhenti sejenak dan bertanya: apakah negara sedang menegakkan hukum, atau hanya memperpanjang kekerasan dalam bentuk lain?

๐—ก๐—ฒ๐—ด๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐—›๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐—ฟ, ๐—ง๐—ฎ๐—ฝ๐—ถ ๐—๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ฏ๐—ถ ๐—•๐˜‚๐˜๐—ฎ

Premanisme adalah persoalan hukum, namun ia juga merupakan gejala sosial. Preman tidak tumbuh begitu saja. Banyak dari mereka adalah korban dari sistem ekonomi yang timpang, keterbatasan pendidikan, serta absennya negara dalam menjamin keadilan sosial. Jika pemberantasan preman dilakukan secara represif tanpa analisis sosial yang mendalam, maka negara justru berisiko melanggar asas keadilan yang menjadi ruh dari hukum itu sendiri.

Baca Juga :  Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras, Tiang Listrikย  di Marabose Hampir Roboh dan Bahayakan Wargaย 

Menindak tegas premanisme adalah keharusan. Tetapi menindak tanpa nurani adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan prinsip hak asasi manusia yang dijunjung tinggi dalam Pasal 28D dan 28G UUD 1945.

๐—๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—จ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ถ ๐—ž๐—ฒ๐—ธ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐—ธ๐˜‚๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ฎ๐—ป

Kita tidak bisa memerangi kekerasan dengan kekerasan. Ketika negara menumpas preman dengan pendekatan represif, razia masif, dan penahanan tanpa proses yang adil, maka negara sedang menggantikan posisi preman itu sendiri. Ini bukan penegakan hukum, ini pembalasan. Hukum harus dipisahkan dari nafsu balas dendam.

Preman adalah manusia. Mereka punya latar belakang, masa lalu, dan sering kali hanya mencari cara bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi. Tidak semua preman adalah pelaku kriminal murni. Beberapa adalah korban kebijakan negara yang gagal menciptakan lapangan kerja dan perlindungan sosial yang memadai.

๐—ฅ๐—ฒ๐˜€๐˜๐—ผ๐—ฟ๐—ฎ๐˜๐—ถ๐˜ƒ๐—ฒ ๐—๐˜‚๐˜€๐˜๐—ถ๐—ฐ๐—ฒ ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ถ ๐—๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—ง๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ต

Baca Juga :  Wabup Halsel Dorong Kepala Desa Sukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih

Pemberantasan premanisme tidak harus selalu berujung pada kriminalisasi. Negara bisa mendorong pendekatan restorative justice, terutama bagi pelaku yang masih bisa dibina dan tidak terlibat dalam kejahatan berat. Ini bukan bentuk kelemahan hukum, tapi justru keunggulan hukum yang beradab.

Penegakan hukum yang manusiawi adalah kunci agar pemberantasan preman tidak melahirkan dendam dan siklus kekerasan baru. Kita memerlukan penegakan hukum yang menyentuh akar persoalan, bukan sekadar memotong dahan yang terlihat.

๐—๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—•๐˜‚๐—ป๐˜‚๐—ต ๐—›๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป

Masyarakat berhak atas rasa aman. Namun rasa aman itu tidak boleh ditebus dengan hilangnya rasa keadilan. Dalam memberantas preman, negara harus tetap memanusiakan manusia. Jangan sampai atas nama ketertiban, kita justru membiarkan kekuasaan berjalan tanpa empati.

Jika hukum kehilangan sisi kemanusiaannya, maka ia tak ubahnya alat kekuasaan belaka

 

Artikel ini di muat dan di publish berdasarkan tulisan penulis sendiri tanpa mengalami perubahan sedikitpun

Berita Terkait

Pemdes bersama Warga Sengga Baru Gelar Kerja Bakti Pengecoran Dek Masjid Baburrahim
Pemdes Sengga Baru dan BKKBN Halsel Gelar Penyuluhan Cegah Stunting
SOLID Halmahera Selatan Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Labuha dan Sekitarnya
Kepala DPMD Halsel Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Namanya
Banjir Landa Kota Labuha dan Sekitarnya, Bupati Halsel Turun Langsung Salurkan Bantuan
Dinas Pendidikan Halsel Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Penantian Berakhir, 1.353 PPPK Terima SK dari Pemkab Halsel
DPMD Halsel Turun Tangan, Polemik BLT di Panambuang Segera Ditindaklanjuti
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:54 WIB

Pemdes bersama Warga Sengga Baru Gelar Kerja Bakti Pengecoran Dek Masjid Baburrahim

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:55 WIB

Pemdes Sengga Baru dan BKKBN Halsel Gelar Penyuluhan Cegah Stunting

Rabu, 25 Juni 2025 - 03:33 WIB

SOLID Halmahera Selatan Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Labuha dan Sekitarnya

Rabu, 25 Juni 2025 - 03:19 WIB

Kepala DPMD Halsel Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Namanya

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:41 WIB

Dinas Pendidikan Halsel Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:21 WIB

Penantian Berakhir, 1.353 PPPK Terima SK dari Pemkab Halsel

Senin, 16 Juni 2025 - 14:19 WIB

DPMD Halsel Turun Tangan, Polemik BLT di Panambuang Segera Ditindaklanjuti

Senin, 16 Juni 2025 - 14:02 WIB

Pemkab Halmahera Selatan Berikan Penghargaan kepada Plt Kadis DPMD Atas Dedikasi Kinerja

Berita Terbaru